" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > tata cara talaq sesuai syariah < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum . " , " mungkin tanya ini pernah aju belum , namun saya sangat butuh jelas yang jelas dan singkat dari ustadz ahmad kena proses talak 3 . " , " bisa talak 3 jatuh dalam sekali ucap ? apakah perlu saksi - saksi dalam laku talak ? apakah talak bisa jatuh suami kepada istri hanya lalu wali saja tanpa ada istri ( istri tidak mau temu ) ? bagaimana dalil - dalil ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 28 june 2013 03 : 15  " , "  10 . 609 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum . " , " mungkin tanya ini pernah aju belum , namun saya sangat butuh jelas yang jelas dan singkat dari ustadz ahmad kena proses talak 3 . " , " bisa talak 3 jatuh dalam sekali ucap ? apakah perlu saksi - saksi dalam laku talak ? apakah talak bisa jatuh suami kepada istri hanya lalu wali saja tanpa ada istri ( istri tidak mau temu ) ? bagaimana dalil - dalil ? " , " n " , " jumhur ulama memang kata bahwa talak tiga bisa jatuh bila suami kata tiga kali dalam satu majelis . contoh , u201dkamu saya talak , kamu syaa talak , kamu saya talak u201d . maka jatuh talak tiga . " , " namun dapat ini bukan satu - satu . karena ulama lain kata bahwa lafaz seperti itu tidak jatuh talak tiga tapi hanya talak satu saja . dasar adalah hadits ikut : " , " ( hr . an - nasa u2019i ) " , " selain itu memang dalam al - quran telah sebut bahwa talak itu jenjang . u201ctalak itu dua kali u201d bagaimana sebut dalam surat al - baqarah . " , " dua dapat ini rupa pilih yang masing - masingnya milik jumlah dalil yang kuat . " , " talak istri adalah buah nyata untuk lepas hubung syar ' i antara suami dengan istri . talak laku oleh suami kepada istri , tanpa butuh saksi atau pun hadir di depan hakim . cukup laku dengan u00a0lafadz , ungkap atau nyata . dan ungkap / lafaz cerai itu ada dua macam . pertama lafaz yang " , " ( jelas / eksplisit ) dan dua lafaz yang " , " ( tidak jelas / implisit ) . u00a0 u00a0 " , " di mana di dalam lafaz itu sebut cara jelas kata u2018cerai u2019 , u2018talak u2019 atau u2018firaq u2019 . bila hal ini sebut , maka meski laku dengan main - main , tapi talak tetap jatuh . " , " lafaz yang sharih misal , u201daku cerai kamu . u201d bila lafaz itu ucap oleh orang suami kepada istri , maka jatuh talaq satu . bahkan meski itu laku dengan main - main . " , " rasulullah saw sabda , u201ctiga hal yang main - main tetap anggap serius , yaitu nikah , talak dan rujuk . u201d dalam lain riwayat sebut , u201cnikah , talak dan bebas budak u201d . " , " yaitu lafaz yang tidak cara jelas sebut salah satu dari tiga lafaz itu . atau lafaz yang bisa makna ganda . misal adalah apa yang anda sebut di atas . seperti seroang suami kata kepada istri , u201dpulanglah kamu ke rumah orang tua u201d . dalam kasus seperti ini , maka yang jadi titik acu adalah niat dari suami ketika ucap . atau " , " ( biasa ) yang jadi di negeri itu . " , " misal , kata - kata , u201d " , " . u201d apakah lafaz ini arti thalaq atau bukan ? jawab gantung niat atau biasa yang jadi di masyarakat . bila biasa lafaz itu yang guna untuk cerai istri , maka jatuh thalak itu . bila tidak , maka tidak . " , " talak kina i ini tidak jatuh talak kecuali bila dengan niat dari pihak suami . jadi gantung pada niat saat lafal lafaz kina u2019i itu . " , " yang penting istri itu tahu dan dengar informasi bahwa diri sudah talak suami . tidak ada syarat bahwa lafaz talaq itu harus ucap suami langsung di depan istri . " , " talak bisa saja sampai lewat tulis atau pesan yang bawa orang kepada istri . dan talak itu sudah jatuh hitung sejak suami kata , bukan gantung kapan istri tahu . "
